Minggu, 18 April 2010

Pandangan Syariah Tentang Membalik Utang

sumber : www.google.com

Tahukah Anda apa itu Membalik Hutang? Qalbu dain (membalik utang) adalah suatu hal yang haram, dengan kesepakatan ulama. Yang dimaksud dengan qalbu dain adalah menambahkan nilai utang yang menjadi tanggung jawab orang yang berutang, dengan cara apa pun.

Membalik Utang (bagian pertama dari dua tulisan)

Qalbu dain (membalik utang) adalah suatu hal yang haram, dengan kesepakatan ulama. Yang dimaksud dengan qalbu dain adalah menambahkan nilai utang yang menjadi tanggung jawab orang yang berutang, dengan cara apa pun.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika jatuh tempo utang sudah tiba sedangkan orang yang berutang sedang dalam kondisi kesulitan membayar utangnya, maka tidak diperbolehkan membalik utang, baik dengan transaksi tertentu atau pun tanpa transaksi, dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin. Bahkan, wajib memberi penangguhan kepadanya. Jika orang yang berutang dalam kondisi mampu melunasi utangnya, maka dia berkewajiban untuk segera melunasi utangnya. Jadi, tidak ada alasan untuk membalik utang, baik orang yang berutang itu mampu melunasi utangnya atau pun sedang dalam kondisi kesulitan.” (Majmu` Fatawa: 29/419)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar